Kontrak kerja
konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
(Pasal 1 UU No. 18/1999)
Tujuan utama
dibuatnya kontrak adalah agar kesepakatan yang dibuat ke-2 belah pihak
saling mengikat secara hukum (legally biding).
konsep kewajiban berkontrak (concept of duty) yg terdiri
dari :
a. Kewajiban kontraktual
b. Kewajiban sesuai
perundang-undangan (statutory)
c. Kewajiban yang berkaitan
dengan perbuatan melawan hukum (tort)
Peranan Kontrak konstruksi
1.
Membuat sebuah hubungan yang berkekuatan
hukum(legal relationship)
2. Mendistribusikan risiko
3. Menyatakan semua hak,
kewajiban, dan tanggungjawab dari para pihak
4. Menyatakan semua peristiwa :
kondisi-kondisi dan prosedur berkontrak.
Jenis Kontrak Konstruksi
·
Hal yang menjadi pertimbangan dalam memilih
kontrak konstruksi adalah jenis kontrak yg akan diterapkan.
·
Yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis
kontrak konstruksi :
a. kompleksitas dan keunikan
proyek
b. Kemampuan pemilik proyek untuk
mengelola desain dan kontruksi
c. Toleransi pemilik proyek atas
risiko
d. Ketersediaan sumberdaya dan
supplier
e. Kemampuan pemilik proyek untuk
mengendalikan proyek
f. Kemampuan pemeilik proyek
untuk menyeleksi kontraktor
g. Kemungkinan terjadinya
perubahan dan keterlambatan pekerjaan
h. Durasi total waktu pekerjaan
yang dibutuhkan
i. Kondisi keuangan pemilik
proyek
Jenis Kontrak yg terlibat dalam industri konstruksi
·
Kontrak konstruksi / surat perjanjian
pelaksanaan pekerjaan
·
Kontrak pengadaan, yaitu kontrak yang hanya
membahas aspek pengadaan barang
·
Kontrak agensi yaitu kontrak penyediaan jasa
(contohnya kontrak antara pemilik
proyek dan konsultan).
·
Kontrak terkait jaminan dan asuransi (contract
of indemnity)
Bagian bagian dari kontrak konstruksi adalah :
o
Surat Perjanjian
o
SSUK
o
SSKK
o
Spesifikasi Teknis, KAK
o
Daftar Kuantitas dan Harga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar