Manajemen proyek adalah salah satu cara yang ditawarkan
untuk maksud pengelolaan suatu proyek, yaitu suatu metode pengelolaan yang
dikembangkan secara ilmiah dan intensif sejak pertengahan abad ke-20 untuk
menghadapi kegiatan khusus yang berbentuk proyek. (Iman Soeharto, 1999)
Sasaran utama dalam manajemen proyek dapat dikategorikan
sebagai berikut:
1. pengembangan
dan penyelesaian sebuah proyek dalam budget yang telah ditentukan, jangka waktu
yang telah ditetapkan dan kualitas bangunan proyek sesuai dengan spesifikasi
teknik yang telah dirumuskan,
2. bagi
kontraktor yang bonafide yaitu untuk mengembangkan reputasi akan kualitas
pekerjaannya (workmanship) serta mempertahankannya,
3. menciptakan
organisasi di kantor pusat maupun di lapangan yang menjamin beroperasinya
pekerjaan proyek secara kelompok (team work),
4. menciptakan
iklim kerja yang mendukung baik dari segi sarana,kondisi kerja, keselamatan
kerja dan komunikasi timbal balik yang terbuka antara atasan dan bawahan,
5. menjaga
keselarasan hubungan antara sesamanya sehingga orang yang bekerja akan didorong
untuk memberikan yang terbaik dari kemampuan dan keahlian mereka.
Kelengkapan Administrasi Tender
Formulir Kualifikasi.
a. Surat Pernyataan minat
b. Surat Pernyataan Fakta Integritas.
Fakta Integritas adalah
kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak, Kontraktor, atau
konsultan, dan pengguna mengenai ketransparanan dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa.
Tujuan fakta Integritas adalah
untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa dengan
harga bersaing, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan harga dan untuk
mendukung penyediaan barang dan jasa dari pihak swasta, agar dapat dilakukan
secara transparan, adil, dan menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam
pendapatan tender, sehingga biaya yang tidak perlu dapat ditrkan semaksimal
mungkin
c. Formulir Isian penilaian Kualifikasi
Formulir kualifikasi ini
berisikan pernyataan, data admistrasi, Izin Usaha, landasan hukum pendirian
perusahan, data pengurus, Data personel, serta data peralaran dan fasilitas.
d. Surat Pengantar Penawaran
e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
f. Surat Pernyataan Bukan PNS
Surat ini biasanya dilampirkan
untuk admistrasi pengadaan jasa Konsultan. Tujuannya untuk menghindari konflik
kepentingan karena pegawai Negeri sipil tidak diperkenankan mengikuti tender,
seperti yang telah di tuangkan dalam KEPRES No 80. Tahun 2003 Pasal 11 Poin
(3), " Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN,BUMD dilarang
menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara/BI/BHMD/BUMN/BUMD
g. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
h. Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black
List)
i. Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
j. Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan
usaha kecil.
k. Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata,
dan personel.
l. Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika
penandatangan dikuasakan)
Dokumen Legal
a. Fotocopy Akte Pendirian dan
Perubahan
b. Fotocopy Tanda Daftar
Perusahan (TDP)
c. Fotocopy Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK)
e. Fotocopy Sertifikat Badan
Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
f. Fotocopy Sertifikat ISO
g. Surat Pernyataan Identitas
Diri dan Fotocopy KTP
h. Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
i. Surat Keterangan Domisili
j. Dokumen-dokuemn lainnya yang
sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.
Dokumen Pajak
a. Fotocopy NPWP dan PKP
b. Fotocopy Bukto penerimaaan
surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.
Dokumen BANK
a. Surat asli referensi Bank
b. Fotocopy Neraca Audi ( Untuk
pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
c. Surat jaminan penawaran dari
Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar