Kualifikasi
meupakanproses penilaian kompetensi dan kemampuan uasaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyadia.
v
Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
·
Metode Pelelangan Umum
Metode inilah yang merupakan prinsip utama pengadaan barang,
yaitu dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi institusi. Biasa dilakukan untuk pengadaan
dengan nilai diatas Rp. 100 Juta
·
Metode Pelelangan Terbatas
Secara prinsip, sistem pengumumannya sama dengan pelelangan
umum, tetapi di dalam pengumuman tersebut sudah mencantumkan nama penyedia
barang/jasa yang dianggap mampu untuk mengerjakan. Jenis ini biasanya digunakan
untuk pekerjaan yang penyedianya diyakini terbatas saja, dan untuk pekerjaan yang
kompleks
·
Metode Pemilihan Langsung
Merupakan metode pemilihan yang membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran dan sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia
barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi. Metode ini cukup diumumkan melalui
papan pengumuman resmi institusi atau bila memungkinkan melalui internet.
Metode ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bernilai di antara Rp. 50
Juta sampai Rp. 100 Juta.
·
Metode Penunjukan Langsung
Metode ini langsung menunjuk 1 (satu) penyedia barang/jasa
dengan cara melakukan negosiasi teknis maupun harga. Biasanya digunakan dalam
keadaan tertentu dan keadaan khusus. Termasuk apabila nilai pengadaan dibawah
Rp. 50 Juta
v
Metode penyapaian dokumen penawaran
Terbagi menjadi 3 bagian:
·
Metode satu sampul
Dalam metode ini,
dokumen-dokumen administrasi, teknis dan penawaran harga dimasukkan ke dalam
satu sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan
·
Metode Dua Sampul
Metode ini memisahkan antara dokumen administrasi dan teknis
dengan dokumen harga. Dokumen administrasi dan teknis dimasukkan di dalam satu
sampul (sampul I) dan diberi label “Dokumen Administrasi dan Teknis”, sedangkan
dokumen harga dimasukkan ke dalam sampul lainnya (sampul II) dan diberi label
“Dokumen Harga.
·
Metode Dua Tahap.
Metode ini sama dengan metode dua sampul. Yang membedakan
adalah, sampul administrasi dan teknis serta sampul harga tidak diserahkan pada
waktu yang bersamaan.
v
Metode Evaluasi Penawaran.
·
Metode Evaluasi Kualitas
Metode Evaluasi Kualitas, adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi
yang digunakan untuk pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis
sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan,
lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK. Evaluasi penawaran dilakukan
berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya.
·
Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya
Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, adalah evaluasi
pengadaan jasa yang digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran (output),
waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK,
dan/atau besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat.
Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran
teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
serta biaya.
·
Metode Evaluasi Pagu Anggaran
Metode Evaluasi Pagu Anggaran, adalah evaluasi pengadaan
jasa konsultansi yang digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan yang
mengatur, dapat dirinci dengan tepat, anggarannya tidak melampaui pagu
tertentu. Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan kualitas teknis terbaik dari
peserta yang penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu
anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
·
Metode Evaluasi Biaya Terendah
Metode Evaluasi Biaya Terendah, adalah evaluasi pengadaan
jasa yang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana dan standart.
Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari
konsultan yang nilai penawaran teknisnya diambang batas persyaratan teknis yang
telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya.
Evaluasi terhadap penawaran yang akan dilakukan harus
dicantumkan dalam dokumen lelang. Adapun evaluasi penawaran, terdiri atas :
• Metode
Evaluasi Sistem Gugur
Metode ini melakukan penilaian secara berjenjang. Yang
pertama dinilai adalah dokumen administrasi. Apabila sesuai dengan yang
dipersyaratkan maka dilanjutkan dengan penilaian teknis. Perusahaan yang
administrasinya kurang lengkap, langsung digugurkan saat itu juga dan tidak
mengikuti penilaian teknis.Selanjutnya dilakukan penilaian teknis terhadap
spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
• Metode
Evaluasi Sistem Nilai.
Metode inilah yang tadi saya sebutkan sering tidak dipahami
oleh penyedia barang/jasa. Metode evaluasi ini dilakukan dengan memberikan
nilai angka tertentu kepada setiap unsur di dalam penawaran. Kemudian
membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta, dimana nilai
tertinggilah yang dinyatakan menang
• Metode
Evaluasi Biaya Selama Umur Ekonomis.
Sistem evaluasi ini mirip dengan evaluasi sistem nilai.
Dimana nilai ditetapkan kepada barang dengan melihat umur ekonomisnya, sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pengadaan.Evaluasi ini
biasanya digunakan kepada proses pengadaan yang sangat memperhatikan nilai
susut barang.
v
Dokumen dokumen pengadaan barang
·
Dokumen Desain
Adalah hasil sebuah perencanaan yang telah diselesaikan oleh
Konsultan
Perencana secara lengkap yang akan berfungsi sebagai Dokumen
Lelang.
Isi Dokumen Desain : Gambar Rencana, Anggaran Biaya,
Spesifikasi, Bill Of
Quantity (BOQ) dan Persyaratan pelelangan
·
Dokumen Lelang (Penawaran)
Adalah dokumen yang digunakan oleh calon peserta lelang
sebagai dasar
perhitungan untuk mengajukan harga penawaran. Dokumen ini
diberikan
kepada calon peserta lelang setelah melakukan pendaftaran
pada panitia
lelang.
Isi Dokumen Lelang (Penawaran) : Gambar Rencana, Spesifikasi
dan BOQ
·
Dokumen Kontrak (Pelaksanaan)
Adalah dokumen wajib yang menjadi pegangan yang sah dari
Penyedia Jasa
dalam melaksanakan kegiatan pembangunan proyek konstruksi
yang
mempunyai ikatan dasar hukum yang kuat melalui kontrak
antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa.
Isi Dokumen Kontrak (Pelaksanaan) : Gambar kontrak (contract
drawing),
Spesifikasi (specification), yarat-syarat umum kontrak
(general condition of
contract), Risalah penjelasan pekerjaan (letter of
explanation), Penawaran
(bidding proposal) dan Perjanjian pemborongan (formal
agreement).